Ada 14 kriteria yang dipergunakan untuk menentukan keluarga/ rumah tangga dikategorikan miskin adalah:
1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang
2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/ bambu / kayu murahan
3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu / rumbia / kayu berkualitas rendah / tembok tanpa diplester
4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar / bersama-sama dengan rumah tangga lain
5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik
6. Sumber air minum berasal dari sumur / mata air tidak terlindung / sungai /air hujan
7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar / arang / minyak tanah
8. Hanya mengkonsumsi daging / susu / ayam satu kali dalam seminggu
9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
10. Hanya sanggup makan sebanyak satu / dua kali dalam sehari
11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas / poliklinik
12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah : petani dengan luas lahan 500 m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per bulan
13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga : tidak sekolah / tidak tamat SD/ hanya SD
14. Tidak memiliki tabungan / barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor kredit / non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
Jika minimal 9 variabel terpenuhi maka suatu rumah tangga dikategorikan sebagai rumah tangga miskin.
Dari hasil pendataan yang dilakukan antara minggu kedua Agustus - minggu kedua September 2005
BPS mencatat 16.419.40 rumah tangga yang diduga miskin. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen
terhadap 16.419.40 rumah tangga yang diduga miskin untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran
isian, ditetapkan sebanyak 15.503.295 Rumah Tangga Miskin untuk selanjutnya dibuatkan kartu
kompensasi BBM.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar